Banding Ferdy Sambo Bagian Dari Skenario? Suami Putri Candrawathi Dinilai Tak Bermoral, Kapolri: Dia Punya Hak

- 17 September 2022, 17:58 WIB
Banding Ferdy Sambo Bagian Dari Skenario? Suami Putri Candrawathi Dinilai Tak Bermoral, Kapolri ‘Dia Punya Hak'
Banding Ferdy Sambo Bagian Dari Skenario? Suami Putri Candrawathi Dinilai Tak Bermoral, Kapolri ‘Dia Punya Hak' /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Diketahui eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Hal itu, lantaran buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Suami Putri Candrawathi itu telah mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di TNCC Mabes Polri, belum lama ini.

Meskipun demikian suami tercinta Putri Candrawathi, Ferdy Sambo tampak santai ketika mengikuti sidang KEPP.

Bahkan, banyak pihak yang menilai Ferdy Sambo terlihat tenang walau pun terancam hukuman mati.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Hanyalah Pion Putri Candrawathi, 'Semua Dalam Kendali Sang Nyonya'

Bahkan, ada isu yang beredar bahwa banding dari Ferdy Sambo bagian dari skenario ataupun jurus pamungkasnya.

Disadur Ayo Jakarta, dari kanal YouTube TV One News Koordinator Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) bahwa langkah banding yang ditempuh suami Putri Candrawathi terkait vonis pemecatan sudah sangat menyalahi moral.

“Si FS ini kan dia tersangka pembunuh direncanakan dan dia juga menskenario untuk menutup seluruh kejahatannya."

“Dia bilang dengan lantang lagi nih, saya minta maaf kepada institusi saya, kepada senior saya, dan macam-macam," beber Saor Siagian, Kamis 15 September 2022.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ferdy Sambo itu dinilainya tidak bermoral.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Peran Hendra Kurniawan, Suami Seali Syah Balik Serang Ferdy Sambo?

“Kemudian sudah diputus Kode Etik dengan tidak hormat lalu banding, dimana moralnya!," katanya lagi. 

“Nah maksud saya, kita jangan lagi dijebak," sambungnya.

Dikatakannya, Ferdy Sambo tak mau menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya itu sangat menodai institusi Polri.

Sekedar, Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Republik Indonesia memang memperbolehkan perihal banding.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo juga menejelaskan bahwa banding merupakan hak seseorang namun keputusan tetap menjadi kewenangan komisi etik.

Baca Juga: Duet Anies dan AHY Sah Oktober, Nasdem, Demokrat dan PKS Diprediksi Bentuk Koalisi Baru

“Tentunya yang bersangkutan punya hak dengan mengajukan banding, semua itu bagian dari proses,” ujar Kapolri.

Saat ditanya apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau tidak, Kapolri menegaskan bahwa nanti akan disampaikan hasilnya.

Sudah 14 hari berlalu sejak pengajuan banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo, saat ini pihak Polri disebut sudah mempersiapkan apabila proses banding nanti dilanjutkan.

Komisi banding nanti akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga Polri.

Berdasarkan informasi, Wakapolri Komjen Gatot Edi Pramono akan memimpin sidang Ferdy Sambo nantinya.

Terpisah, dilansir dari YouTube Refly Harun, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menuturkan, terdapat beberapa keuntungan maupun kerugian bagi Sambo atas sikap banding dari putusan Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Lanjut Refly Harun, ketika membaca sebuah artikel dimana ada keuntungan Ferdy Sambo banding ialah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya.

Menurut doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, sikap banding dilakukan untuk memberikan persepsi lain. 

“Dimana, Ferdy Sambo berharap publik dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya akan berpikir putusan etik kepada dirinya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Refly Harun saat membacakan artikel tersebut.

"Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya," tambahnya.

Saiful Anam yakin ada strategi khusus yang disiapkan Sambo untuk membela diri. Jurus pamungkas itu akan dikeluarkan pada saat persidangan.

“Namun di sisi lain, terdapat kerugian bagi dirinya. Justru persepsi publik dia masih enggan merasa bersalah atas perilakunya, sehingga dia melakukan berbagai upaya, termasuk banding demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya," pungkasnya. 

Diketahui, hingga kini lim tersangka telah ditetapkan dalam kasus Brigadir J dan beberapa oknum Polisi pun terseret dalam kasus tersebut. ***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Refly Harun Ayo Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x