TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J yang sudah lebih dari 2 bulan dalam penanganan nya terus menjadi sorotan.
Selain itu, banyak juga pihak kepolisian yang ikut terseret dalam kasus yang menewaskan ajudan Kadiv propam tersebut.
Tidak hanya polisi laki laki, polwan cantik juga ikut menerima saksi karena pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Lalu bagaimana dengan nasib karir hingga harta kekayaan dari AKP Dyah Candrawati yang juga menjadi polwan pertama yang terlibat?
Dilansir dari Channel YouTube Beda Enggak,17 September 2022, sesuai dengan sidang kode etik Polri, Kombes Nurul Azizah menyebutkan bahwa AKP Dyah Candrawati telah melakukan pelanggaran sedang.
Diketahui, AKP Dyah Candrawati yangenjabag sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, telah melanggar kode etik yakni tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Senjata api yang dimaksud adalah pistol Glock 17 yang dipakai Bharada E saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat.
Atas tindakannya itu, AKP Dyah Candrawati dijatuhi 2 sanksi, yakni :