Benarkah Naik Banding Menjadi Skenario Baru Ferdy Sambo? Saor Siagian: Kita Jangan Lagi Dijebak!

- 18 September 2022, 06:56 WIB
Benarkah Naik Banding Menjadi Skenario Baru Ferdy Sambo? Saor Siagian: kita jangan lagi dijebak!
Benarkah Naik Banding Menjadi Skenario Baru Ferdy Sambo? Saor Siagian: kita jangan lagi dijebak! /Dok.Humas Polri/edit teras gorontalo/

 

TERAS GORONTALO – Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri yang mendalangi kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus kematian Brigadir J ini masih terus diusut kebenarannya dan fakta-fakta dibalik kasus yang dilakukan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.

Tewasnya Brigadir J telah menyeret sejumlah tersangka baik tersangka pembunuhan berencana maupun tersangka obstruction of justice atau percobaan menghalangi penyidikan terhadap kasus ini.

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Kuat Maruf Suka Jajan Perempuan Hingga Telantarkan Anak, Sang Istri Ungkap Semuanya!

Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini juga, menyeret puluhan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindakan menghalang halangi penyidikan terhadap kasus ini.

Buntut kasus tewasnya Brigadir J ini, kini Ferdy Sambo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Jenderal bintang dua itu mendapat sanksi PTDH ketika mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di TNCC Mabes Polri,

Dalam sidang tersebut raut wajah Ferdy Sambo terlihat tenang meskipun terancam hukuman mati, setelah mendapatkan putusan PTDH, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Baca Juga: HEBOH! Adegan Ranjang Putri Candrawathi Terungkap, Brigadir J Masuk Kamar Meraba Payudara dan Organ Intim?

Dari pengajuan banding Ferdy Sambo ini beredar isu yang bahwa hal tersebut merupakan bagian dari skenario sang jendral untuk lolos dari hukuman berat.

Dilansir Teras Gorontalo dari Ayo Jakarta, Koordinator Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.

Dia menuturkan banding yang ditempuh suami Putri Candrawathi terkait vonis pemecatan sudah sangat menyalahi moral.

“Si FS ini kan dia tersangka pembunuh direncanakan dan dia juga menskenario untuk menutup seluruh kejahatannya”

“Dia bilang dengan lantang lagi nih, saya minta maaf kepada institusi saya, kepada senior saya, dan macam-macam," pungkas Saor Siagian, Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Om Kuat yang Melarikan Diri, Sosok Capres Ini 'Mendadak' Hilang saat Tahu Ferdy Sambo jadi Tersangka

Saor Siagian menilai bahwa apa yang dilakukan eks Kadiv Propam itu tidak bermoral

“Kemudian sudah diputus Kode Etik dengan tidak hormat lalu banding, dimana moralnya!," katanya lagi.

“Nah maksud saya, kita jangan lagi dijebak," sambungnya.

Aktivis HAM tersebut menyebutkan Ferdy Sambo tidak mau menyadari tidakan yang dilakukanya itu sangat menodai institusi Polri.

Sekedar, Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Republik Indonesia memang memperbolehkan perihal banding.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo juga menejelaskan bahwa banding merupakan hak seseorang namun keputusan tetap menjadi kewenangan komisi etik.

“Tentunya yang bersangkutan punya hak dengan mengajukan banding, semua itu bagian dari proses,” tutur Kapolri dilansir Teras Gorontalo dari pikiran-rakyat.com

Saat ditanya apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau tidak, Kapolri menegaskan bahwa nanti akan disampaikan hasilnya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik, Putri Candrawathi Lampiaskan dengan Om Kuat?

Sudah 14 hari berlalu sejak pengajuan banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo, saat ini pihak Polri disebut sudah mempersiapkan apabila proses banding nanti dilanjutkan.

Komisi banding nanti akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga Polri.

Berdasarkan informasi, Wakapolri Komjen Gatot Edi Pramono akan memimpin sidang Ferdy Sambo nantinya.

Terpisah, dilansir dari YouTube Refly Harun, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menuturkan, terdapat beberapa keuntungan maupun kerugian bagi Sambo atas sikap banding dari putusan Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Lanjut Refly Harun, ketika membaca sebuah artikel dimana ada keuntungan Ferdy Sambo banding ialah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya.

Menurut doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, sikap banding dilakukan untuk memberikan persepsi lain.

“Dimana, Ferdy Sambo berharap publik dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya akan berpikir putusan etik kepada dirinya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Refly Harun saat membacakan artikel tersebut.

"Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya," tambahnya.

Saiful Anam yakin ada strategi khusus yang disiapkan Sambo untuk membela diri. Jurus pamungkas itu akan dikeluarkan pada saat persidangan.

“Namun di sisi lain, terdapat kerugian bagi dirinya. Justru persepsi publik dia masih enggan merasa bersalah atas perilakunya, sehingga dia melakukan berbagai upaya, termasuk banding demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya," pungkasnya.

Diketahui, hingga kini lim tersangka telah ditetapkan dalam kasus Brigadir J dan beberapa oknum Polisi pun terseret dalam kasus tersebut. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Refly Harun Ayo Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah