Beda Nasib Putri Candrawathi dan Ibu Brigadir J, Komnas Perempuan Berat Mana?

- 18 September 2022, 14:06 WIB
Putri Candrawathi dan  ibu Brigadir J
Putri Candrawathi dan ibu Brigadir J /Kolase Facebook Fatimah Tulzahra dan Rosti Simanjuntak/

TERAS GORONTALO – Putri Candrawathi dan ibu Brigadir J merupakan dua orang perempuan yang menjadi korban dalam kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

Sebagai perempuan, Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pelecehan seksual, sedangkan ibu Brigadir J adalah perempuan yang kehilangan anaknya akibat kasus Ferdy Sambo.

Dalam laporannya Komnas Perempuan telah menyatakan sikap terkait kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tanpa melirik ibu Brigadir J.

Terdapat lima pernyataan sikap Komnas Perempuan terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Misteri Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Terungkap, Nikita Mirzani Punya Rekaman dengan Suami Putri Candrawathi

Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku jika Komnas Perempuan terkesan berat sebelah.

Seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari YouTube Up To Date, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika Komnas Perempuan telah mengabaikan penderitaan yang juga dialami ibu Brigadir J.

Menurut Kamruddin ibu Brigadir J menderita akibat kehilangan anaknya akibat dibunuh yang diduga pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo.

Adapun lima poin pernyataan sikap Komnas Perempuan dalam menaggapi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu telah tertuang dalam laporan hasil rekomendasi.

Baca Juga: Kamaruddin Diperintahkan Berhenti. Ayah Brigadir J: Kami Sudah Capek

Lima poin pernyataan sikap Komnas Perempuan terhadap Putri Candrawathi soal pelecehan seksual itu terskesan berat sebelah.

Pasalnya Komnas Perempuan hanya focus kepada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tanpa memandang ibu Brigadir J yang juga adalah korban.

Laporan Komnas Perempuan bersama Komnas HAM tersebut telah diserahkan langsung kepada Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Polri TV, Mahfud MD menyampaikan telah menerima laporan dari Komas Perempuan dan Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia

Kepada awak media Menko Polhukam Mahfud MD menyebut telah menerima laporan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kematian Brigadir J.

Mahfud mengatakan, meski laporan itu tidak projustitia namun dapat menjadi info tambahan di kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia, kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan sehingga Sambo tak bisa mengelak," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 12 September 2022 seperti yang dikutip dari siaran Polri TV.

Dalam keterangan pers nomor: 027/hm.00/viii/2022, menyikapi penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Komnas Perempuan telah menetapkan 5 poin dalam laporan rekomendasi yang diserahkan ke Menko Polhukam.

Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Bersemayam Disini, Inilah Kota Warsawa, Saksi Bisu Lahirnya Aliansi Musuh Terbesar NATO

Menyikapi perkembangan terbaru terkait penetapan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus Mabes Polri pada hari ini 19 Agustus 2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J.

2. Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, diantaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan.

3. Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan. Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan PBH sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan ibu P untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini.

Baca Juga: Brigadir J Tak Mampu Penuhi Keinginan Putri Candrawathi Yang Mendambakan Hal ini!

4. Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

5. Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Itulah 5 pernyataan Komnas Perempuan kepada Putri Candrawathi terkait korban pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J sangat menyayangkan sikap Komnas Perempuan yang terkesan hanya focus terhadap apa yang dialami Putri Candrawathi tanpa melirik penderitaan yang dialami ibu Brigadir J yang juga korban dalam kasus ini.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah