Ferdy Sambo Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J Tak Dihadirkan di Sidang Banding Kode Etik Hari ini

- 19 September 2022, 10:29 WIB
Ferdy Sambo Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J Tak Dihadirkan di Sidang Banding Kode Etik Hari ini
Ferdy Sambo Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J Tak Dihadirkan di Sidang Banding Kode Etik Hari ini /Kolase foto ANTARA, PMJ News dan Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Sidang banding pemecatan Ferdy Sambo digelar hari ini.

Namun, dalam sidang Banding Komisi Kode Etik (KKEP) Ferdy Sambo sang dalang utama pembunuhan Brigadir J tak dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas keputusan pemecatan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan tersangka obstruction of justice dan melanggar etik Polri dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Fadil Imran Terseret Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Diduga Punya Peran Penting di Kasus KM 50

Polri akan menggelar Sidang KKEP Banding untuk Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB.

Nantinya, sidang KKEP banding itu akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan akan dihadiri oleh wakil komisi serta anggota lain yang merupakan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Namun, sidang KKEP banding tersebut tidak akan dihadiri langsung oleh Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," katanya, Senin, 19 September 2022.

Lebih lanjut, Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yang nantinya akan digelar untuk Ferdy Sambo tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang banding tidak sama dengan sidang KKEP yang pernah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga: Profil Wakapolri Gatot Eddy Pramono Jenderal Bintang 3 yang Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Sidang Etik Hari Ini

Ia mengimbuhkan bahwa saat sidang banding nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas banding Ferdy Sambo terlebih dahulu, dilanjutkan dengan persangkaan dan penuntutan.

Kemudian, nota pembelaan, putusan sidang, hingga terakhir yaitu memori banding.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan," ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa putusan banding untuk Ferdy Sambo akan ditetapkan pada hari yang sama dengan gelaran sidang etik, yaitu pada hari ini.

"(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam," ucapnya, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat dengan judul: Otak Pembunuhan Brigadir J Dipastikan Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding, Begini Kata Polri

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri yang telah ditetapkan untuknya beberapa waktu lalu.

Oleh karena hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun langsung mengesahkan Komisi Sidang Banding untuk Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," tuturnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan tersangka obstruction of justice dan melanggar etik Polri dalam kasus Brigadir J.

Adapun, sejumlah pasal yang dilanggar oleh Ferdy Sambo adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. (Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Hanyalah Pion Putri Candrawathi, 'Semua Dalam Kendali Sang Nyonya'

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah