Kenapa Ferdy Sambo tak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatannya? Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

- 19 September 2022, 14:38 WIB
Kenapa Ferdy Sambo tak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatannya? Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Kenapa Ferdy Sambo tak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatannya? Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri /Facebook Roslin Emika/ Edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terkait hal itu Ferdy Sambo melakukan upaya banding atas keputusan Tersebut.

Terbaru dikutip dari PMJ News, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, digelar hari ini Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Adegan Ranjang Putri Candrawathi Terungkap, Benarkah Brigadir J Jamah Paha Istri Ferdy Sambo?

Hal ini dsampaikan langsung Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sesuai mekanisme sidang KKEP banding bahwa nantinya tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Menurutnya Sidang hanya akan dihadiri perangkan Komisi banding Sekretariat Rowabprof Divpropam.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi Prasetyo, Senin, 19 September 2022.

Rencana sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen). Sementara wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah