Potensi Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukum Serta Isu Drama Perselingkuhan. Refly Harun: 'Tidak Ada Perintah ...

- 19 September 2022, 15:35 WIB
Potensi Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukum Serta Isu Drama Perselingkuhan. Refly Harun: "Tidak Ada Perintah ...."
Potensi Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Hukum Serta Isu Drama Perselingkuhan. Refly Harun: "Tidak Ada Perintah ...." /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO -  Misteri kasus pembunuhan terhadap Brigadir J satu persatu mulai terungkap.

Kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo ini awalnya dilaporkan akibat aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Seiring perkembangannya, laporan awal tersebut ternyata hanya sebatas skenario pembunuhan yang diciptakan oleh Ferdy Sambo.

Meskipun begitu, motif pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus menjadi misteri.

Diketahui sebelumnya sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Efek Kasus Ferdy Sambo, Kamaruddin: Rakyat Rindukan Pemerintahan yang Baik dan Benar

Kasus ini menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf atau Om Kuat yang merupakan ART di rumah mantan Kadiv Propam itu.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hukuman pemecatan usai melalui sidang etik yang berdurasi total sekitar 18 jam, Kamis 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x