TERAS GORONTALO – Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akhirnya gagal.
Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang menyepakati penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Selain menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, Komite Kode Etik Polri (KKEP) juga menyebutkan jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan tercela, dan Jenderal bintang dua ini tetap berstatus PTDH dari Kepolisian.
Sidang KKEP yang digelar pada Senin, 19 September 2022 dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi pati bintang dua.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan jika hasil putusan pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu sudah bersifat final dan mengikat.
Dia menegaskan jika Sidang KKEP Banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.