TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J sudah hampir memasuki 3 bulan dalam penanganannya.
Dalam pengajuan banding, Irjen Ferdy Sambo tetap di pecat dengan tidak hormat sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Oleh sebab itu proses hukum untuk menindaklanjuti kasus yang menyeret namanya terus di lakukan.
Namun berbeda dengan suaminya, putri candrawathi malah dianggap menang banyak dengan dinilai mendapat hak istimewa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari PMJ News, Majelis hakim memutuskan menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propan Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.
Menanggapi putusan ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.