Laporan itu dihentikan setelah Polri melakukan gelar perkara dan tidak menemukan bukti.
Temuan Komnas HAM terkait pelecehan seksual itu lalu mendapat tanggapan dari pihak Brigadir J.
Sebagai kuasa hukum dari keluarga Yoshua, Johnson Panjaitan menyebut, saat pihaknya melapor ke Kabarskrim Polri.
Putri Candrawathi telah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga dan percobaan pembunuhan.
"Dan dengan tegas pihak Polri menyatakan tidak ada tindak pidananya," kata Panjaitan.
Anehnya, dalam soal peristiwa di Magelang. Tidak ada laporan, tiba-tiba diungkapkan Komnas HAM.
"Tak ada pelaporan, tiba-tiba muncul. Jika dilihat dengan sungguh-sunggu, maka berkasnya hancur," tegas Panjaitan.
Panjaitan mengatakan, pihaknya berposisi sebagai pro justitia," tambah Panjaitan.
Menurutnya, bahwa jika memang sungguh-sungguh yah pro justitia.
"Walau mengelak bahwa hal itu peristiwa tanggal 7, tetapi harus melihat laporan Bu Putri," kata pengacara keluarga Brigadir J itu.