TERAS GORONTALO – Kasus kematian Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo menjadi otak dibalik skenario pembunuhan berencana, masih berliku-liku.
Usai ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani sidang kode etik pada 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atasan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sayangnya, usaha Ferdy Sambo menghindari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kembali berakhir sia-sia.
Majelis komisi banding sidang etik Polri telah memutuskan menolak permohonan banding, yang diajukan Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang menyepakati penolakan banding, yang diajukan Ferdy Sambo.
Selain menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, KKEP juga menyebutkan jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan tercela, dan Jenderal bintang dua ini tetap berstatus PTDH dari Kepolisian.
Sidang KKEP Banding yang diajukan Ferdy Sambo ini, dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi pati bintang dua, dan digelar pada Senin, 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB pagi.