Pensiunan Jenderal hingga Punya Bekingan Kuat di Polri, Misteri 'Kakak Asuh' Suami Putri Candrawathi Terungkap

- 21 September 2022, 16:06 WIB
Pensiunan Jenderal hingga Punya Bekingan Kuat di Polri, Misteri 'Kakak Asuh' Suami Putri Candrawathi Terungkap
Pensiunan Jenderal hingga Punya Bekingan Kuat di Polri, Misteri 'Kakak Asuh' Suami Putri Candrawathi Terungkap /kolase foto tangkap layar youtube Uncle Wira dan Antara/

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, dan malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah