Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat, Para Petinggi Polri Abaikan Perintah Jokowi dan Kapolri Soal Konsorsium 303?

- 22 September 2022, 18:18 WIB
Petinggi Polri Abaikan Perintah Jokowi dan Kapolri Soal Judi Online dan Konsorsium 303, Pengaruh Ferdy Sambo?
Petinggi Polri Abaikan Perintah Jokowi dan Kapolri Soal Judi Online dan Konsorsium 303, Pengaruh Ferdy Sambo? /foto humas polri dan pikiran rakyat/edit Teras Gorontalo/

Sebelumnya Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan ditetapkan dipecat secara tidak hormat.

Ia pun sempat mengajukan banding, namun upaya ditolak.

Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Jujur, Ferdy Sambo Terguncang dan Menangis, Susi Dengar Desahan saat Om Kuat...

Usai ditetapkan dipecat dari Polri maka secara otomatis Presiden Jokowi pun akan melucuti secara langaung seragam Ferdy Sambo.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa seorang Perwira Tinggi (PATI) Polri diangkat oleh Presiden, sehingga pemberhentian pun harus dilakukan oleh Presiden.

Perihal itu sebagaimana didasarkan keputusan presiden (Keppres) nomor 7 Tahun 2022 pasal 29 tentang, organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam Keppres tersebut dituliskan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.  

Oleh karena itu kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam pemberhentian seorang PATI Polri yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden maka harus diberhentikan oleh Presiden juga. 

"Nantinya untuk pemberhentian Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Kepres pemberhentian," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Sebelumnya hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Kamis 25 hingga Jumat 26 Agustus 2022, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar etik perbuatan tercela sehingga, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH atau dipecat dari Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x