Buntut Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Orang Ini Ditangkap, Ada Apa Ya?

- 22 September 2022, 18:04 WIB
Si Cantik Jadi Motif Putri Candrawathi Bercinta dengan Kuat Ma'ruf? Kamaruddin Minta Orang Ini Ditangkap
Si Cantik Jadi Motif Putri Candrawathi Bercinta dengan Kuat Ma'ruf? Kamaruddin Minta Orang Ini Ditangkap /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - si cantik jadi motif Putri Candrawathi bercinta dengan Kuat Ma'ruf? Kamaruddin Simanjuntak minta orang ini ditangkap, ada apa ya?.

Akhir-akhir ini publik terus dibuat heboh dengan adanya dugaan cinta terlarang yang melibatkan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf, hingga Ferdy Sambo dan si cantik.

Hingga kini isu terkait dugaan pernikahan Ferdy Sambo dan si cantik, dan dugaan percintaan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi masih menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Bahkan, disebut-sebut, dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dipicu oleh karena diduga Ferdy Sambo menikah lagi dengan si cantik.

Dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf itu, diduga karena rasa kesal Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yang diduga menikah lagi dengan si cantik.

Terkuaknya dugaan pernikahan si cantik dan Ferdy Sambo itu, diduga dibongkar oleh almarhum Brigadir J, yang kemudian memicu Putri Candrawathi marah dan akhirnya diduga bercinta dengah Kuat Ma'ruf sebagai bentuk pembalasan kepada sang jenderal.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga merupakan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Begitu pun dengan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski telah ditetapkan sebegai tersangka Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo belum juga ditahan karena punya anak balita, hal ini berbeda dengan Kuat Ma'ruf dan para tersangka lainnya yang ditahan.

Terkait dugaan pernikahan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan si cantik ini dibongkar habis oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Melalui bincang-bincang di Channel YouTube Uya Kuya Tv pada Rabu, 22 September 2022, Kamaruddin Simanjuntak membicarakan banyak hal terkait Putri Candrawathi hingga dugaan pernikahan si cantik dan Ferdy Sambo.

Dilansir dari sepeutara tangsel, Kamaruddin Simanjuntak membongkar terkait dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita yang disebut sebagai 'Si Cantik' dan Brigadir J sebagai ajudan yang dipercaya Ferdy Sambo, ia diduga menjadi informan Putri Candrawathi.

Didapatkan dari pernyataan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut jika suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan wanita yang disebut sebagai 'Si Cantik'.

Sehingga hal tersebut yang memicu pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang perselingkuhan tersebut dibongkar oleh Brigadir J.

Kemudian, muncul kabar perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf diduga dari rasa kesal Putri Candrawathi dengan sang suami, Ferdy Sambo.

Lalu, Kamarudin Simanjuntak dalam perbincangannya dengan Uya Kuya menyebutkan pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi terjadi sejak bulan Juni 2022 tepatnya pada tanggal 21.

“Jadi pertengkaran itu tanggal 21 Juni 2022, pertengkarannya antara Ferdy Sambo dan Putri akibat si cantik cantik itu,” tutur Kamaruddin Simanjuntak yang dikutip SeputarTangsel.Com melalui Channel YouTube Uya Kuya Tv pada Rabu, 22 September 2022.

Baca Juga: Waduh! Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Puber Ketiga, Hingga Ingin Diperkosa Brigadir J yang Ganteng

Menurut yang dikatakan Kamaruddin, setelah terjadi pertengkaran hebat antara Putri Candrawathi dengan sang suami, Putri mengancam Ferdy Sambo akan melaporkan suaminya atas bisnis mafianya.

“Putri Candrawathi mengancam Ferdy Sambo akan melaporkan keatasannya dan membuka bisnis mafianya itu yang antara lain Judi, kemudian tata niaga sabu-sabu atau narkoba termasuk prostitusi,” lanjutnya.

Pengacara Brigadir J juga menuturkan bahwa alasan Brigadir J dibunuh disebabkan karena almarhum Brigadir J yang diduga sebagai informan memberikan informasi terkait suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo sudah menikah lagi.

“Almarhum (Brigadir J) diduga sebagai informannya ibu Putri, maka dia diancam dibunuh, dia sudah tau bakal dibunuh karena ancaman itu sangat kencang dari Ferdy Sambo,” ungkap pengacara Brigadir J.

Lebih jauh lagi, Kamaruddin Simanjuntak pun membeberkan bahwa terkait pernikahan Ferdy Sambo sudah dibenarkan oleh Kabareskrim.

"Si cantik itu saya konfirmasi ke Bareskrim dibenarkan bahwa mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan, maka saya bilang 'tangkap rohaniawan itu kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah'," tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menepis isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo yang santer di kalangan masyarakat.

Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Ma'ruf kena COVID hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus dilansir dari Antara.

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa dirinya diperintah oleh suaminya Irjen Ferdy Sambo untuk berkata tidak benar bahwa dirinya dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan di Magelang Jawa Tengah.

Adapun pengakuan keterangan terkait lokasi dugaan pelecehan seksual tersebut disampaikan Putri kepada Komnas HAM) ketika pemeriksaan.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengutip pengakuan Putri, kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022 dilansir dari PMJ News.

Meski begitu, Taufan memastikan pengakuan Putri itu masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain agar berita bohong tak lagi terjadi seperti awal kasus ini terungkap ke publik.

Namun demikian, Taufan menegaskan pengakuan Putri tersebut masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain agar kesimpangsiuran tak lagi terjadi seperti awal kasus ini terungkap ke publik.

Alasannya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak, keterangan Putri kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," tandasnya.

Sementara itu, terbaru dalam perkembangan kasus Brigadir J, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membutuhkan kecermatan dan berbasis pada prinsip due process of law.

"Saya kira kita sepakat bahwa proses hukum memerlukan kecermatan dan berbasis due process of law yang benar," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 22 September 2022 dilansir dari Antara.

Arsul memahami perasaan keluarga Brigadir J bahwa mereka menginginkan agar proses hukum segera diselesaikan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya meyakini jajaran penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung yang menangani kasus pembunuhan berencana ini masih berada di dalam track (jalur) benar.

"Dalam konteks ini, kami di Komisi III DPR meyakini bahwa jajaran penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu kita masih dalam track dengan proses hukum yang dijalankan," ujarnya.

Polri, kata Arsul, sejauh ini memenuhi sejumlah tuntutan keluarga Brigadir J, seperti autopsi ulang hingga beragam aduan yang dibuat tim kuasa hukumnya.

"Sejauh ini kan apa-apa yang menjadi concern keluarga Brigadir J mendapat atensi Polri, seperti halnya autopsi ulang dan didalami informasi yang mereka sampaikan," kata Wakil Ketua (Waka) MPR RI itu.

Sebelumnya, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, lelah atas perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya ketika ia berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi.

Kepolisian Indonesia sendiri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Selain itu, Polri menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Kemudian Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, ada lima perwira polisi dipecat secara tidak hormat.

Hingga saat ini, Jumlah anggota Polri yang dijatuhi sanksi lantaran terseret kasus Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bertambah setelah Briptu Firman Dwi menjalani sidang etik. Briptu Firman disanksi demosi 1 tahun.

“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," terang Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan.

Ade melanjutkan, Briptu Firman Dwi menerima putusan itu karena tidak mengajukan banding usai sidang yang digelar Rabu kemarin (14/9).

Briptu Firman Dwi diketahui merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," tuturnya.

Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Lima Polisi Kena Pecat

Sebelumnya, Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J diduga didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Pengembangan kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana.

Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga Polisi Kena Sanksi Demosi

Sanksi demosi Selain lima anggota polisi yang telah dipecat, terdapat tiga polisi lain yang mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti melanggar etik terkait kasus Brigadir J.

Mereka adalah mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Selanjutnya, ada satu personel yang disanksi demosi 2 tahun dan kewajiban meminta maaf ke instansi Polri, yakni mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Berikutnya, Polri telah memberikan sanksi etik kepada eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban meminta maaf ke institusi Polri dan penempatan khusus sejak 12 Agustus hingga 9 September 2022.

Hukuman Maksimal untum Ferdy Sambo

Hukuman berat juga menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setidaknya, demikian ancaman pasal-pasal yang disangkakan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigdir J.

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara. Sambo juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih memproses berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya. Setelah lengkap, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.

Komnas HAM Setuju Ferdy Sambo Dihukum Berat

Terpisah, Komnas HAM pun setuju jika Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengibaratkan Sambo sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.

Tetapi, petinggi tersebut justru melanggar adat yang mereka pahami. Karena itu, layak jika petinggi adat itu dihukum berat, dua kali lipat ketimbang warga biasa.

"Petinggi Polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," tutur Sandrayati.

"Jadi kalau petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," ujarnya menambahkan.

Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan, Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Kedua, Sambo berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) atau tindakan obstruction of justice.***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di seputar tangsel dengan judul "Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Ancam Ini…"

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News Seputar Tangsel ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah