TERAS GORONTALO - Jendral Napoleon Bonaparte Mantan kepala divisi hubungan international atau interpol Polri yang membuat gempar karena dituduh menganiaya Muhammad Kace atau M. Kace seorang pelaku penista agama.
Diketahui sebelumnya Napoleon Bonaparte dan M. Kace sama-sama di tahan di Bareskrim Mabes Polri, kasusnya kemudian Bergulir ke pengadilan.
Dan pada kamis 15 September 2022, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Napoleon Bonaparte selama lima setengah bulan.
Baca Juga: Peristiwa di Magelang Terungkap, Brigadir J Terpaksa Melayani
Sebagaimana dikutip dari kanal youtube Hersubeno Point, M. Kace diketahui sebelumnya telah di vonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Ciamis Barat.
Dia terbukti melalui unggahan di chanel youtubenya melakukan berbagai penistaan Agama.
Hal itulah yang membuat Napoleon Bonaparte menghajarnya dan pada waktu itu dia langsung bertanggung jawab dan mengakuinya karena dia merasa di menjaga marwah agamanya.
Menurut Hersubeno vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama satu tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati hingga PNS Lembaga MA oleh KPK, Rp 3 Miliar dalam Dolar