Tak Disangka OTT Mahkamah Agung, KPK Menemukan Bukti Digital dan Dokumen Dalam Dugaan Kasus Suap Hakim Agung!

- 25 September 2022, 07:12 WIB
Sudrajad Dimyati Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka di KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 10,7 Miliar
Sudrajad Dimyati Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka di KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 10,7 Miliar /Pikiran Rakyat/

 

TERAS GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti di Mahkamah Agung (MA) dalam penanganan kasus yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Dokumen dan bukti digital yang diamankan KPK di Mahkamah Agung akan menjadi bukti pendukung dalam dugaan kasus suap yang dilakukan Hakim Agung.

Tim Penyidik KPK menemukan dokumen dan bukti digital setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni gedung Mahkamah Agung RI dan Rumah para tersangka.

Baca Juga: Profil Robert Priantono Bonosusatya, Terduga Penyedia Jet Pribadi Hendra Kurniawan dan Ketua Konsorsium 303

KPK akan melakukan analisis terhadap temuan bukti dalam dugaan kasus suap di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung dan pengacara yang terlibat.

“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,”Tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 24 September 2022.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara News, KPK total telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat kasus suap Mahkamah Agung yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyanti (SD)

Sebagai penerima yaitu SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x