TERAS GORONTALO- Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dikabarkan bisa bebas.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bahwa peluang Ferdy Sambo untuk bisa bebas terbuka lebar.
Dalam konfrensir pers yang digelar pada Kamis 22 September 2022 itu, Sugeng menyebut Ferdy Sambo berpeluang bebas akibat kinerja penyidik yang dinilai sangat lambat.
Ada pun dijelaskan Sugeng terkait beberapa syarat yang akan membebaskan Ferdy Sambo dari penahanan.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia dikutip dari Pikiran Rakyat.
“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.
Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.