IPW: Ferdy Sambo Bisa Bebas Menghirup Udara Segar Bersama Putri Candrawathi

- 25 September 2022, 11:24 WIB
IPW: Ferdy Sambo Bisa Bebas Menghirup Udara Segar Bersama Putri Candrawathi
IPW: Ferdy Sambo Bisa Bebas Menghirup Udara Segar Bersama Putri Candrawathi /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO- Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo disebut bisa bebas bersyarat.

Hal ini didasari jika perkara peradilan lambat dilengkapi (P-21).

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap maka Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Maka Ferdy Sambo bisa bebas menghirup udara segar bersama sang istri Putri Candrawathi dengan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Nasib Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditentukan Senin Depan, Polisi yang Datang Pertamakali di Rumah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo bisa terbebas dari dakwaan hukum jika berkas perkara dirinya jalan ditempat, maka dirinya tidak perlu jalani kurungan dalam proses peradilannya.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng dilansir dari Pikiran Rakyat.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x