Benarkah Ferdy Sambo Bisa Bebas 2 Bulan Lagi? Ini Kata Ketua IPW

- 26 September 2022, 10:19 WIB
Ferdy Sambo Bebas Kurang Dari 2 Bulan Lagi? Ketua IPW: Masa Penahanan Sambo itu 120 Hari
Ferdy Sambo Bebas Kurang Dari 2 Bulan Lagi? Ketua IPW: Masa Penahanan Sambo itu 120 Hari /

 

TERAS GORONTALO – Terdengar kabar Ferdy Sambo bisa Bebas Dari Tuntutan.

Misteri kasus pembunuhan terhadap Brigadir J satu persatu mulai terungkap.

Kasus ini menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.

Sementara untuk motif di balik pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum juga terungkap.

Baca Juga: Harta Kekayaan Fadil Imran Kapolda Metro Jaya, Totalnya Hampir Saingi Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Padahal, kasus ini telah berjalan hampir tiga bulan sejak bulan Juli 2022.

Berbagai spekulasi liar pun bermunculan di tengah masyarakat.

Berhembus kabar Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal bebas kurang dari 2 bulan lagi.

Hal itu bisa terjadi jika Polri gagal memenuhi sejumlah syarat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kabar mengejutkan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022 dilansir Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel.

Sugeng menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam yang telah dipecat dari kepolisian itu bisa bebas dalam 120 hari sejak ditahan.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ungkap Sugeng.

"Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, kebebasan Ferdy Sambo itu bukanlah bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Baca Juga: 7 Jenderal dari 13 Anggota Polri Diduga Masuk Lingkaran Konsorsium 303, Refly Harun: Jabatan untuk Mengancam

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya tak kunjung P-21 (lengkap) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo bisa menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan baginya jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” tambahnya.

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21"

Ferdy Sambo pun mencoba upaya banding, namun sidang banding tempo hari memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian dinyatakan sah dan final.

Namun, lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo diketahui akan mencoba upaya mengajukan gugatan praperadilan.

Upaya Polri Ungkap Kematian Brigadir J

Mahfud MD melihat sederet upaya Polri dalam mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang telah disusun Sambo.

Dia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat responsif menanggapi aspirasi masyarakat.

Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Wajib Pembinaan Kejiwaan dan Keagamaan "Mulai dulu Sambo sampai sebulan mengelak, mengecoh tapi aspirasi masyarakat menghendaki lain karena punya bukti-bukti dan logika lain.

Lalu Kapolri terima itu semua, diautopsi ulang oke. Mau dipisah, dikosongkan dari orang-orang Divisi Propam Duren Tiga, oke," ujarnya.

Bukti lain yang menunjukkan keseriusan Polri, katanya, para personel yang terlibat juga sudah diproses secara pidana maupun etik.

"Lalu kemudian pengakuan Bharada muncul, kemudian mentersangkakan Sambo dan kawan-kawan yang kalau ndak salah jumlahnya sekarang sudah ada 12 ya.

Yang pelakunya itu ada lima, yang obstruction of justice ada tujuh, yang pidana.

Belum lagi yang dipecat karena etik atau didemosi dan ditunda kenaikan pangkat," ucap Mahfud.

Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak merasa putusan pemecatan Ferdy Sambo hanya menutup sebagian kecil luka dari keadilan yang tercederai, khususnya bagi keluarga Yoshua.

Pria yang dikenal tak takut apa-apa dan siapa-siapa itu nyatanya kini mengaku akan mengakhiri perjuangannya membongkar kejahatan Ferdy Sambo, pelaku dan dalang utama kasus Yoshua.

Alih-alih menggebu seperti biasa, Kamaruddin justru meminta maaf kepada publik, karena tak bisa memenuhi harapan atas tegaknya keadilan terkait kasus ini.

"Sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya. Baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu,” ucap dia.

"Oleh karena itu, saya atas nama tim penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," kata dia, dikutip teras gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Dia pun mengungkapkan bahwa apa yang diperkirakannya selama ini sudah terjadi, yakni mandeknya pengungkapan misteri kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

"Pada akhirnya, apa yang saya perkirakan perkara ini akan menjadi balilut, sudah terjadi. Artinya sudah 3 bulan perkara sejak Juli, Agustus, September, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin juga menyatakan kekecewaan berat pada Presiden Jokowi, yang menurutnya tak banyak bergerak untuk membuat kasus ini terang.

Dia bahkan menyebut Jokowi seolah membiarkan Polri terjebak di dalam ‘kubangan lumpur’ alias kejahatan yang kotor.

“Karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu, kecuali hanya 4 kali mengatakan 'buka seterang-terangnya' memang kita harus akui itu," tutur Kamaruddin.

"Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya sampai dengan hari ini mereka (Polri) tetap tidak bisa keluar (dari lingkar kejahatan)," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, hukuman terhadap anggota polisi yang terlibat juga tidak mencerminkan keadilan, seolah banyak aparat yang kebal hukum di dalamnya.

"Saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik, setengah hari saya garansi selesai. Tidak sampai seminggu sudah P21 tahap 2," ucapnya.

"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 35 tersangka, yang tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah 7, yang 7 itu pun salah satu dari 5 itu, yaitu tersangka obstruction of justice," tutur Kamaruddin lagi.

Adapun lima tersangka yang diproses pidana dalam kasus Brigadir J yakni:

1. Ferdy Sambo
2. Bharada Eliezer
3. Bripka Ricky
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi

Sedangkan tujuh tersangka yang diproses secara etik karena diduga berupaya menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J yakni:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.***

 

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah