LPSK Sebut Permohonan Putri Candrawathi Dalam Kasus Kematian Brigadir J Unik

- 26 September 2022, 13:27 WIB
LPSK Sebut Permohonan Putri Candrawathi Dalam Kasus Kematian Brigadir J Unik
LPSK Sebut Permohonan Putri Candrawathi Dalam Kasus Kematian Brigadir J Unik /Kolase Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman suami Putri Candrawathi masih menyiskan banyak tanda tanya.

Dalam kasus kematian Brigadir J, istri Ferdy Sambo juga meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Hal ini disampaikan LPSK bahwa istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi meminta perlindungan usai kejadian naas yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Bripka RR Bongkar Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Terguncang hingga Menangis

Namun, LPSK menilai bawha permohonan Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J terbilang unik karena tidak seperti pemohon pada umumnya yang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Keunikannya itu karena Putri Candrawathi merupakan satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK, padahal ia membutuhkan perlindungan.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Putri merupakan satu-satunya pemohon LPSK yang tidak menyampaikan apapun kepada LPSK.

Baca Juga: Tugasnya Belum Selesai, Benarkah Putri Candrawathi Sengaja tak Ditahan?

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin, dilansir Teras Gorontalo dari PMJ news pada Senin, 26 September 2022.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x