Menurut keterangan hal ini lantaran Sugeng Teguh Santoso tidak diperbolehkan masuk melalui gerbang depan DPR RI, Senin 26 September 2022.
Padahal, dirinya mendapat panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Senin 26 September 2022 untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan Eks Karopaminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan tersebut.
Menurutnya IPW batal hadir karena terjadi diskriminasi kepadanya saat memasuki gedung DPR.
“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negarathhwg yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangannya Senin, 26 September 2022.
Sugeng mengaku dirinya berkomunikasi dengan staff MKD sejak Jumat 23 September 2022.
Komunikasi terus berlanjut hingga ia hendak menuju gedung DPR RI. Namun ia menegaskan, dirinya tidak diperbolehkan masuk melalui pintu depan Gedung DPR.
Baca Juga: Survei CSIS Pilpres 2024: Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo Subianto, Anies Baswedan Membayangi
Menurutnya Pamdal melarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR tamu harus lewat pintu belakang.
“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” kata Sugeng.