Dihalangi Masuk Gedung DPR, Ketua IPW Sebut Ada Diskriminasi dan Sikap Tidak Hormat Kepada Warga Negara

- 26 September 2022, 18:32 WIB
Dihalangi Masuk Gedung DPR, Ketua IPW Sebut Ada Diskriminasi dan Sikap Tidak Hormat Kepada Warga Negara
Dihalangi Masuk Gedung DPR, Ketua IPW Sebut Ada Diskriminasi dan Sikap Tidak Hormat Kepada Warga Negara /

TERAS GORONTALO-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso belakangan cukup dikenal setelah banyak mengomentari kasus Ferdy Sambo yang viral sampai saat ini.

Selain dikenal kritis, seolah tak takut dengan konsekwensi setiap ucapannya Sugeng Teguh Santoso sangat getol membuka setiap keterangan yang dia ketahui terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam.

Hingga kini Sugeng Teguh Santoso cukup aktif dalam dialog-dialog publik dan cukup eksis di undang dalam berbagai kanal youtube.

Beragam analisa dan pendapat disampaikan ketua Sugeng menjadi referensi dan sumber baru dalam menganalisa perjalan kasus tersebut.

Baca Juga: Oknum Polwan Diduga Keroyok Seorang Wanita hingga Memar dan Trauma, Satu Orang Meninggal saat Melerai di TKP

Termasuk keterangannya tentang dugaan adanya dugaan konsorsium 303 serta penjelasannya terkait jet pribadi yang di duga milik bandar judi online.

Terkait hal tersebut diketahui Sugeng di undang untuk hadir di DPR memberikan keterangan dalam kejelasan penggunaan pesawat jet pribadi.

Namun terdengar kabar ketua IPW Sugeng Teguh Santoso baru saja mendapatkan perlakuan tak mengenakkan saat mendatangi gedung DPR.

Sebagimana dikuti dari Berita Subang, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, gagal dimintai keterangan terkait penggunaan pesawat jet pribadi diduga milik bandar judi online yang dipakai Eks Karopaminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi.

Menurut keterangan hal ini lantaran Sugeng Teguh Santoso tidak diperbolehkan masuk melalui gerbang depan DPR RI, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Naruto Shippuden: Selain Tobirama dan Minato Namikaze, Inilah Shinobi Ketiga Pengguna Hiraishin di Konoha

Padahal, dirinya mendapat panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Senin 26 September 2022 untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan Eks Karopaminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan tersebut.

Menurutnya IPW batal hadir karena terjadi diskriminasi kepadanya saat memasuki gedung DPR.

“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negarathhwg yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangannya Senin, 26 September 2022.

Sugeng mengaku dirinya berkomunikasi dengan staff MKD sejak Jumat 23 September 2022.

Komunikasi terus berlanjut hingga ia hendak menuju gedung DPR RI. Namun ia menegaskan, dirinya tidak diperbolehkan masuk melalui pintu depan Gedung DPR.

Baca Juga: Survei CSIS Pilpres 2024: Ganjar Pranowo Kalahkan Prabowo Subianto, Anies Baswedan Membayangi

Menurutnya Pamdal melarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR tamu harus lewat pintu belakang.

“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” kata Sugeng.

Padahal, ujar Sugeng menambahkan, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.***

 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah