TERAS GORONTALO- Salah satu tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yakni Brigjen Hendra Kurniawan ternyata belum menjalani sidang kode etik Polri.
Hendra Kurniawan menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir J yang diatur oleh Ferdy Sambo.
Publik pun bertanya-tanya dengan kapan pelaksanaan sidang kode etik Hendra Kurniawan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan alasan belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen HK hingga saat ini.
“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul dilansir dari PMJ News Senin 26 September 2022.
Alasan lain kata Nurul, belum dilaksanakan sidang adalah kesiapan para saksi salah satunya AKBD Arif Rahman yang mengalami sakit parah karena operasi.
“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Hendra Kurniawan ternyata dulu pernah memimpin Tim Khusus pencari fakta yang berjumlah 30 usai penembakan anggota Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.