TERAS GORONTALO -- Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terus ditelisik.
Kasus ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan namun belum menemui titik terang.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagi tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
13 anggota polisi telah menjalani sidang etik karena melanggar kode etik kepolisian khususnya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir j.
Kapolri bahkan menyebut ada 97 orang polisi yang diperiksa terkait kasus Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Inggris Alami Krisis Keuangan Usai Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia?
Dalam sidang etik ini, terdapat 31 orang terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
Tak main-main, sampai saat ini sudah 4 perwira Polri mendapat sanksi maksimal yakni PTDH.
Sedangkan beberapa orang lainnya mendapat Sanksi penurunan jabatan hingga sanksi administrasi.