TERAS GORONTALO - Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan terduga pelanggar menghadirkan saksi kunci.
Dalam kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambo menyeret beberapa nama Polisi salah satunya Ipda Arsyad dan seorang saksi kunci.
Dalam sidang etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali dilanjutkan, dengan menghadirkan AKBP Arif Rahman Arifin.
AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci terduga Ipda Arsyad.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan saksi kunci hadir.
"Hari ini tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin dikutip dari Antara News
Nurul mengatakan Arif Rahman Arifin hadir langsung dalam persidangan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.