Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'

- 28 September 2022, 08:30 WIB
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi'
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Ringan Karena Sosok Ini, IPW: 'Karena Dia yang Memeriksa, Maka Semua akan Ditutupi' /kolase foto Pikiran Rakyat/

 

TERAS GORONTALO - Terungkap hukuman Ferdy Sambo bisa ringan karena sosok ini.

Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J membuka beberapa hal baru.

Kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Ucap Syukur 'Alhamdulillah', Aksi Si Cantik Saat Kawal Demo..

Sementara untuk motif di balik pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum juga terungkap.

Padahal, kasus ini telah berjalan hampir tiga bulan sejak bulan Juli 2022.

Hampir tiga bulan berlalu sejak dinyatakan tewas di rumah dinas atasannya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih meninggalkan misteri di benak publik.

Banyak spekulasi bermunculan terkait kasus Brigadir J. Salah satunya terkait kakak asuh Ferdy Sambo.

Baru-baru ini beredar isu keberadaan kakak asuh yang disebut-sebut melindungi tersangka Ferdy Sambo.

Konon, kakak asuh Ferdy Sambo memiliki andil besar dalam upaya meringankan hukuman mantan Katsagasus Merah Putih itu.

Baca Juga: Intan Lembata Sosok Yang Viralkan 'Begitu Sulit Lupakan Rehan' Ternyata Pernah Minum Racun

Belakangan, sosok kakak asuh Ferdy Sambo diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

IPW juga mengklaim memiliki data-data ruko yang dijadikan sebagai tempat judi online oleh Ferdy Sambo Cs.

Sugeng mengatakan, tempat tersebut paling banyak berlokasi di Jakarta Utara.

Selain itu, Sugeng juga mengaku pihaknya memiliki data percakapan Satgasus.

Menurutnya, ada beberapa orang yang bertugas memungut setoran dari aktivitas ilegal itu.

Dilansir Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel, Ketua IPW itu membeberkan bahwa Ferdy Sambo sudah tiga periode menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih selama Kapolri dijabat oleh Jenderal (Purn) Idham Azis.

"Nah Idham Azis ini yang katanya sering disebut kakak asuh," kata Sugeng.

"Yang terakhir ditandatangani 1 Juli 2022, peristiwa (pembunuhan Brigadir J) terjadi 8 Juli 2022, ada apa?" sambungnya.

Menurut Sugeng, dua jabatan yang diemban oleh Ferdy Sambo saling bertolak belakang.

Pasalnya sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, ia bertugas memeriksa pelanggaran etik polisi. Namun di saat yang sama, ia juga menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih.

"Ini namanya bertentangan sekali," tegasnya.

"Karena dia yang akan memeriksa, maka semua akan ditutup-tutupi," kata Sugeng menambahkan.

Baca Juga: Fungsikan Kalimat Ini Dengan Benar, Maka Keimanan Kita Akan Bertambah Kata Ustad Adi Hidayat

Sugeng menilai, pembubaran Satgasus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilakukan karena hal ini dianggapnya sebagai masalah.

"Jadi Pak Sigit melihat kalau ini tidak dibubarkan, problem," tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini Ferdy Sambo sudah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meski sempat mengajukan banding, permohonan tersebut ditolak.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Terdengar kabar Ferdy Sambo bisa bebas kurang dari 2 bulan lagi.

Misteri kasus pembunuhan terhadap Brigadir J satu persatu mulai terungkap.

Namun motif di balik pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum juga terungkap.

Berbagai spekulasi liar pun bermunculan di tengah masyarakat.

Berhembus kabar Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal bebas kurang dari 2 bulan lagi.

Hal itu bisa terjadi jika Polri gagal memenuhi sejumlah syarat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kabar mengejutkan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022 dilansir Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel.

Sugeng menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam yang telah dipecat dari kepolisian itu bisa bebas dalam 120 hari sejak ditahan.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ungkap Sugeng.

"Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, kebebasan Ferdy Sambo itu bukanlah bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya tak kunjung P-21 (lengkap) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ferdy Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya

Selanjutnya, Ferdy Sambo bisa menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan baginya jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah ditetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” tambahnya.

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo pun mencoba upaya banding, namun sidang banding tempo hari memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian dinyatakan sah dan final.

Namun, lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo diketahui akan mencoba upaya mengajukan gugatan praperadilan.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah