Gawat! Peraturan ini Dipakai Untuk Lindungi Putri Candrawathi, LPSK: Mereka Inginkan Kami Terima Saja..

- 28 September 2022, 09:05 WIB
Gawat! Peraturan ini Dipakai Untuk Lindungi Putri Candrawathi, LPSK: Mereka Inginkan Kami Terima Saja..
Gawat! Peraturan ini Dipakai Untuk Lindungi Putri Candrawathi, LPSK: Mereka Inginkan Kami Terima Saja.. /kolase Tangkapan Layar Polri TV Radio dan instagram @divpropampolri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini bersatus tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Banyak isu yang berhembus mewarnai kasus kematian Brigadir J yang memiliki keterkaitan dengan Putri Candrawathi tersebut,

Awalnya skenario yang dibangun dalam kasus tewasnya Brigadir J adalah Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J atau Joshua, namun hal tersebut tidak terbukti dan dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Movie Become Real, NASA Rencanakan Misi Layaknya Film Armageddon

Dilansir Teras Gorontalo dari Kanal YouTube Uncle Wira, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban baru-baru ini menuturkan hal yang menurut mereka janggal yang berhubungan dengan Putri Candrawathi.

LPSK mengungkapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dijadikan instrumen untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tanpa pembuktian materil.

Penggunaan UU TPKS muncul pertama kali dalam rapat di Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan AKBP Jerry Raymond Siagian yang saat itu menjabat Wadirkrimum memunculkan UU TPKS dalam kasus Putri dalam rapat tanggal 29 Juli 2022.

Saat ini diketahu AKBP Jerry telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang etik,

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x