Sebagai tersangka utama, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijerat sejumlah pasal berlapis.
Pasal tersebut antara lain pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana KUHP ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Belakangan penyidik tim khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of Justice.
Baca Juga: Punya Wangsit Jadi Presiden, Ini Alasan Soeharto Singkirkan Sarwo Edhie Wibowo
Dalam penanganan perkara kematian Brigadir J di dalam hal ini Ferdy Sambo dikenakan pasal 221 KUHP dan 233 KUHP dengan ancaman 9 bulan dan 4 tahun penjara.
Sama seperti suaminya, Putri Candrawathi juga dijerat dengan pasal 340 subsider, pasal 338 Junto, pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP, mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana, sementara pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
Meski menghormati langkah kepolisian yang menetapkan kedua kliennya, sebagai tersangka kuasa hukum Arman Hanis meyakini tindakan Fendy Sambo merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga Apalagi sebagai orang Toraja lainnya menjunjung nilai-nilai kesusilaan yang menyangkut dengan wibawa.
Ferdy Sambo dalam hal ini bisa melakukan pembelaan hukum di pengadilan dengan menggunakan adat asalnya tersebut.
Tidak sampai di situ, saat upaya banding Ferdy Sambo ditolak dan sudah bersifat mengikat dan final, Arman Hanis seakan tak kenal jera.