Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Dua Perkara di Persidangan, Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

- 28 September 2022, 19:14 WIB
Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Dua Perkara di Persidangan, Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice
Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Dua Perkara di Persidangan, Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO-  Berkas para tersangka pembunuhan Brigadir J akhirnya telah rampung di Kejaksaan Agung.

Para tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut jika ada dua perkara yang telah lengkap di Kejaksaan Agung.

Yaitu berkas perkara pembunuhan berencana serta berkas obstruction of justice yang melibatkan beberapa orang polisi.

Baca Juga: One Piece: 7 Dosa Pemerintah Dunia, Mirip Negeri Konoha?

Fadil menyebut bahwa kedua berkas perkara  telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan sidang.

“Pernyataan formil dan materiil telah terpenuhi,” katanya dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah