Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Tahap 2 Harus Dipercepat Ini Alasannya

- 28 September 2022, 20:33 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Tahap 2 Harus Dipercepat Ini Alasannya
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Tahap 2 Harus Dipercepat Ini Alasannya /Kejagung/

TERAS GORONTALO – Akhirnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan juga obstruction of justice dalam kasus tersebut akhirnya P21.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, menegaskan bahwa, pasca berkas perkara Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice P21, maka tahap 2 harus segera dilaksanakan.

Dalam konferensi pers yang digelar 28 September 2022, Dr. Fadil Zumhana juga mengungkap alasan mengapa tahap 2 harus segera dilaksanakan setelah berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan juga kasus obstruction of justice P21.

Baca Juga: Uang Jajan Konsorsium 303 Capai Rp 20 Miliar Lebih Untuk Beli Cerutu dan Anak Mantu

Fadil juga menyampaikan bahwa jadwal untuk tahap 2 untuk berkas perkara Ferdy Sambo cs yang P21 tersebut sudah terjadwal.

“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21,” ucap JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana.

Berkas perkara Ferdy Sambo cs yang sebelumnya sempat dikembalikan itu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung kemudian menyatakan secara resmi melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara doorstop di Kantor JAM-Pidum, pada Rabu 28 September 2022.

Adapun berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x