Sambo Tak Akan Bisa Berkutik, Kejaksaan Agung Akan Terapkan Langkah ini Dalam Sidang Nanti!

- 29 September 2022, 08:05 WIB
Sambo Tak Akan Bisa Berkutik, Kejaksaan Agung Akan Terapkan Langkah ini Dalam Sidang Nanti!
Sambo Tak Akan Bisa Berkutik, Kejaksaan Agung Akan Terapkan Langkah ini Dalam Sidang Nanti! /Humas Polri/

TERAS GORONTALO – Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga didalangi Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri berkasnya telah lengkap atau P21.

Kelengkapan berkas tersangka Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus tewasnya Brigadir J telah berlangsung kurang lebih 3 bulan kini berkas tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lain telah lengkap.

Informasi lengkapnya berkas perkara tersangka Ferdy Sambo disampaikan oleh Kejagung pada Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Sifat Asli Hendra Kurniawan Terbongkar Ternyata oh Ternyata Begini Kelakuan Suami Seali Syah!

Berkas perkara yang telah lengkap tersebut disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ungkap Fadil Zumhana kepada awak media di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Dalam pengumuman lengkapnya berkas tersangka Ferdy Sambo dan para tersangka lain dalam kasus Brigadir J, Kejagung juga mengungkapkan langkah yang akan diambil dalam menangani kasus Brigadir Yosua tersebut.

Baca Juga: Diduga Demi Uang, Febri Diansyah jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Refly Harun: Sebentar Lagi Tajir Dia

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x