TERAS GORONTALO - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J hingga kini terus jadi sorotan publik.
Berkas perkara Ferdy Sambo terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara maka akan segera dilakukan sidang.
Keputusan untuk sidang tersebut berkaitan dengan telah selesainya berkas perkara Ferdy Sambo.
Sebelumnya Polri telah mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Profil Pierre Tendean, Korban Salah Tangkap G30S dan Kebiadaban PKI
Pengembalian dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.
Namun persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.
Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat, Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah lengkap.