Memenuhi Persyaratan Lengkap, Seperti Apa Kepastian Hukum Ferdy Sambo Dkk?

- 29 September 2022, 12:57 WIB
Memenuhi Persyaratan Lengkap, Seperti Apa Kepastian Hukum Ferdy Sambo Dkk?
Memenuhi Persyaratan Lengkap, Seperti Apa Kepastian Hukum Ferdy Sambo Dkk? /Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO – Akhirnya berkas Ferdy Sambo telah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.

Diketahui sebelumnya kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Namun, kini berkas perkara telah memenuhi persyaratan dan lengkap sehingga akan segera dilakukan sidang kepada kelima tersangka.

Baca Juga: Komentari Terkait Pelecehan Putri Candrawathi Rohaniawan ini Dituduh Memfitnah, Ini Kata-katanya...

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas obstruction of justice Ferdy Sambo telah lengkap.

Pada Rabu 28 September 2022, Fadil Zumhana menerangkan pernyataan tersebut pada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ia mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan sidang.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x