TERAS GORONTALO-Berkas perkara Ferdy Sambo kini dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu kini akan diproses lewat persidangan.
Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J kini mulai memasuki babak baru.
Hingga saat ini sudah banyak pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam ini.
Diantaranya puluhan anggota Polri yang terkena sanksi akibat dari kasus ini.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Tanggapan Refly Harun
Kabar terbaru ini Kejaksaan Agung menyatakan bahwa telah siap menangani proses hukum dari lanjutan perkara ini.
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo telah lengkap dan memenuhi syarat.
ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung menyebut telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini.