Ditahan atau Tidaknya Istri Ferdy Sambo Kini Tergantung Jaksa Penuntut Umum

- 29 September 2022, 14:52 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo. /Pikiran-Rakyat.com/

TERAS GORONTALO – Usai pelimpahan berkas Ferdy Sambo ke Kejaksaan, kini persidangan perkara tersebut dinantikan publik.

Pasalnya, nasib Ferdy Sambo CS dan keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi akan ditentukan dalam dipersidangan nanti.

Yang banyak dinantikan dan perbincangkan dikalangan publik yakni status dari Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung membuka peluang atas penahanan terhadap tersangka istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: 6 Hal yang Sudah Dilakukan Febri Diansyah Sebagai Pengacara Putri Candrawathi

Hal ini sebagaimana dijelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Menurutnya, bahwa keputusan penahanan Ferdy Sambo CS dan Putri Candrawathi akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil Zumhana dikutip TerasGorontalo dari PMJ News 28 September 2022

Selain itu ia juga menjelaskan tentang keputusan ditahan dengan tidaknya Putri Candrawathi dengan mempertimbangkan 2 alasan yakni objektif dan subjektif.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah