TERAS GORONTALO - Nyawa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di tangan Jaksa.
Ya, kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo sudah P 21.
Artinya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Dan Kejaksaan tak mau main main. Dikutip dari Pikiran Rakyat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus Ferdy Sambo. Dan Burhanuddin sudah memberikan jaminan bakal "menyikat" Ferd Sambo.
"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ujar dia. Selama ini, Burhanuddin dinilai sukses meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung yang sebelumnya bermasalah jadi institusi yang sangat dipercaya warga.
Baca Juga: 2 Buah Ini Bisa Gambarkan Kesehatan, Yuk Cari Tahu Seberapa Sehat Tubuh Kamu!
Hal ini dibuktikan dengan keberaniannya mengungkap berbagai kasus besar dan membongkar tindak kejahatan.
Contoh kasus besar yang belakangan menyita perhatian publik adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi.
Dia juga Jaksa Agung yang pernah usulkan agar Koruptor dihukum mati.
Baca Juga: Berikut Bunyi Ancaman Hukuman Rizky Billar Jika Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora
Editor: Abdul Imran Aslaw
Sumber: Pikiran Rakyat