"Terlapornya sendiri yakni suaminya atas dugaan KDRT," sambung AKP Nurma Dewi.
Maka dari itu, untuk melengkapi kebutuhan dari laporan Lesty Kejora, pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil para saksi untuk melengkapi bukti dan laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Bilar.
" Pasti kami melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi bukti dan fakta adalah Visum." Ujarnya menambahkan
"Nanti kita melakukan penyidikan dulu, kita periksa minta keterangan yang jelas dari saudara korban maupun dari yang di sangkakan."
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.WIB di di Jalan Gaharu 3, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022
Setelah itu, korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya itu meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Saat itu pula, Rizky Bilar diduga emosi dengan mendorong Lesti Kejora. Dia juga dikabarkan membanting dan mencekik leher korban ke di kasur.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Kliennya Dipisah Sel Dengan Ferdy Sambo, Ada Apa?