Rakyat punya Ekspektasi tinggi Kasus Ferdy Sambo, hingga meminta Hakim dan Jaksa dimasukkan Disini

- 1 Oktober 2022, 09:47 WIB
Rakyat punya Ekspektasi tinggi Kasus Ferdy Sambo, hingga meminta Hakim dan Jaksa dimasukkan Disini
Rakyat punya Ekspektasi tinggi Kasus Ferdy Sambo, hingga meminta Hakim dan Jaksa dimasukkan Disini /Pikiran Rakyat/

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21.

Berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya itu sebelumnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki.

"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu 28 September 2022.

Lanjutnya mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Tidak hanya itu lanjutnya, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," jelasnya.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil," ucapnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Hendro Firlesso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x