Rakyat punya Ekspektasi tinggi Kasus Ferdy Sambo, hingga meminta Hakim dan Jaksa dimasukkan Disini

- 1 Oktober 2022, 09:47 WIB
Rakyat punya Ekspektasi tinggi Kasus Ferdy Sambo, hingga meminta Hakim dan Jaksa dimasukkan Disini
Rakyat punya Ekspektasi tinggi Kasus Ferdy Sambo, hingga meminta Hakim dan Jaksa dimasukkan Disini /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah berjalan 3 bulan lamanya.

Banyak pengamat hukum yang menilai, pengungkapan kasus itu oleh Polri terkesan sangat lambat hingga memunculkan bermacam analisa bahwa Ferdy Sambo, masih mempunyai pengaruh besar di kepolisian.

Tak khayal, kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo Cs itu sangat menyita perhatian seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Berapakali Lesti Kejora Dianiaya Rizky Billar, Terbaru Ditarik dan Dibanting ke Lantai

Perhatian rakyat indonesia itu, tergambarkan dari ekspektasi mereka yang tinggi akan penanganannya.

Seperti dilansir Teras Gorontalo dari Channel YouTube Hendro Firlesso yang tayang 30 September 2022.

Hendro Firlesso dalam penjelasannya menyampaikan bahwa rakyat indonesia ternyata mempunyai ekspektasi yang tinggi dengan kasus Ferdy Sambo.

"Contohnya dengan ditahannya Putri Candrawathi, ada permintaan dari pada rakyat Indonesia bahwa nanti Jaksa-jaksa nya dan Hakim nya itu dimasukkan di ruangan khusus," ucapnya.

Hal itu menunjukkan kata Hendro Firlesso, sepertinya rakyat indonesia sudah tidak percaya dengan kejaksaan dan kehakiman.

Baca Juga: Disebut Selingkuhan Rizky Billar, Berikut Profil dan Biodata Devina Kirana, Karier, Pendidikan, Instagram

"Logika kita berjalan bahwa inilah akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dan juga lembaga mahkamah agung," katanya.

Kita tahu ucap Hendro, Mahkamah Agung kemarin terjadi ada mafia didalam sana yang mencederai penegakkan hukum.

"Dan tikusnya sudah tertangkap," ujarnya.

Olehnya ucap Hendro, jika ingin mengembalikan kepercayaan rakyat indonesia, Jaksa dan Hakim bekerja harus sesuai dengan fakta-fakta hukum.

"Tidak perlu terlalu jauh, atau ekpekstasi berlebihan, karena mereka-mereka sudah dipanggil, mereka sudah diancam misalkan oleh jaksa agung bahkan mahkamah agung, seharusnya diberikan ancaman saja. Diberikan ancaman bahwa kalau anda sampai ketahuan, karena handphone anda sudah kita sadap. Itu sudah selesai," ungkapnya.

Selain itu ucapnya, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung benar-benar dituntut karena ini mengenai harkat dan martabat dari pada lembaga Yudikatif yang ada.

"Karena kepolisian sudah cuci tangan, kepolisian sudah bebas," ucapnya.

Diketahui, berkas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ustadz Abdul Somad Sering Berceramah untuk Ibu-ibu

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21.

Berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya itu sebelumnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki.

"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu 28 September 2022.

Lanjutnya mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Tidak hanya itu lanjutnya, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," jelasnya.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil," ucapnya.

Masing-masing ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Hendro Firlesso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x