Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini..

- 2 Oktober 2022, 09:48 WIB
Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini..
Beda Respon Kuasa Hukum terkait Penahanan Putri Candrawathi, Sampai Lakukan ini.. /kolase foto Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Beda respon kuasa hukum terkait penahanan Putri Candrawathi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi yang juga istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan Putri Candrawathi itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Penahanan kepadanya Putri Candrawathi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Pisah. Lihat Harta Bisnis dan Bagaimana Pembagian Gono-Gininya?

"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, melalui akun pribadi milik Febri Diansyah, menyampaikan respons atas keputusan dari pihak kepolisian terhadap kliennya tersebut.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, istri Ferdy Sambo telah memenuhi dan ikhlas atas penahanan yang dilakukan oleh Polri.

“Putri Candrawathi penuhi kewajiban hukum dan ikhlas ditahan,” kata Febri Diansyah, seperti dikutip dari akun Twitter miliknya @febridianysah.

“Jakarta, tim kuasa hukum mendampingi ibu Putri pada hari ini (30 September 2022) untuk memenuhi jadwal wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Mabes Polri,” katanya.

Baca Juga: Tangisan Putri Candrawathi saat Resmi Ditahan, Beri Pesan untuk Anak-anak Ferdy Sambo

Febri Diansyah menjelaskan, fisik Putri Candrawathi sedang dalam kondisi baik, namun menurutnya kesehatan psikologis masih perlu mendapatkan pendampingan.

“Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan hasil dari pemeriksaan tim psikiater dari Mabes Polri.

Dokter menyatakan bahwa Putri Candrawathi mengalami trauma dari kejadian sebelumnya.

Pria yang dikenal aktivis anti korupsi itu juga menjelaskan, kalau dokter telah memberikan resep obat kepada kliennya sebelum menjalani penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian sebelumnya,” kata Febri.

“Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri- Klinik Pratama,” katannya lagi.

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan kalau penahan oleh penyidik dilakukan, setelah adanya proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan kesehatan, dan proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan dengan penjelasan untuk mendukung proses sidang,” tuturnya.

Febri menambahkan, bagi pihaknya keputusan tersebut merupakan suatu kondisi yang berat.

Namun Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengaku tetap menghargai keputusan penahanan yang sudah dilakukan.

“Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat dan membesarkan,” ujarnya.

Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerimanya,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Orang Ketiga Diantara Rizky Billar dan Lesti Kejora, Devina Kirana Angkat Bicara

Disisi lain, kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengapresiasi penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurutnya, tindakan itu menjawab keraguan publik terhadap Polri.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Sumanjuntak, menyebut seharusnya penahanan Putri dilakukan pada saat ditetapkan menjadi tersangka.

"Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Candrawathi seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Namun meski terlambat menurutnya, Polri telah melakukan langkah yang tepat.

Bagi Martin, Polri menjawab keraguan publik.

"Hari ini kami mendapat informasi dari press release yang disampaikan langsung oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), demi mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka, pada proses tahap 2 kepada Kejaksaan, maka mulai hari ini tersangka Putri Candrawathi dilakukan penahanan," kata Martin.

"Walau sedikit terlambat, kami bersyukur bahwa Kapolri akhirnya menunjukkan supremasinya, dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi," katanya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah