Menurut tim dari pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak adalah kedua halnya akan meringankan hukuman yang akan diterima Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Menurutnya kalau seandainya motif yang pertama tentang pelecehan begitu jelas ini adalah suatu hal yang akan menjadi salah satu pertimbangan dari yang mulia Hakim nanti yang meringankan.
Jaksa Agung pun berkali-kali mengatakan dalam wawancara di sejumlah media bahwa, hukum itu bukanlah matematika, Satu tambah satu tidak melulu menjadi dua, tetapi pada saat nanti pasalnya dikenakan adalah pasal 340 pembunuhan berencana dengan subsidernya adalah pasal pembunuhan tidak berencana.
Dirinya menganalisa bukan jaminan akan langsung dihukum mati atau seumur hidup kalau ada hal-hal yang meringankan itu bisa menjadi pertimbangan hakim sendiri.
Kamarudin Simanjuntak ungkap motif baru di balik pembunuhan Brigadir J, ini misalnya ada beberapa statementnya, Brigadir J itu ada terindikasi merupakan anggota intelijen agen ganda.
Selanjutnya Brigadir J saksi yang membuka aibnya Ferdy Sambo sendiri ke istrinya Putri Candrawathi.
Jadi menurut Anjas Asmara di Thailand, untuk menghilangkan jejak ini, saksi atau informan harus dibunuh, ini menurut Kamarudin Simanjuntak di hari Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Pita Suara Lesti Kejora Rusak? Bergeser Diduga Dicekik Berkali-kali Oleh Rizky Billar
Berdasarkan BAP Putri Candrawathi menurutnya para tersangka itu selalu membawa isu mengenai hal-hal sifatnya asusila.