Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Ini Alasan PC Ikut Ditahan

- 3 Oktober 2022, 16:04 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Ini Alasan PC Ikut Ditahan
Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Ini Alasan PC Ikut Ditahan /Tangkap layar YouTube Hiburan Populer/


TERAS GORONTALO - Penyerahan lima tersangka ke kejaksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah dijadwalkan oleh pihak penyidik Polri.

Kabarnya penyerahan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jake Kejaksaan akan dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," kata Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News.

Kadiv Humas Polri itu juga menyebutkan bahwa penyerahan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hindari Ancaman dan Teror, Mahfud MD Minta Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo adalah Jaksa terpilih

Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan kurang lebih 3 bulan dengan lima orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Bharada E, Bripka Ricky, FS, PC dan KM.

Penyerahan lima tersangka tersebut ke kejaksaan pada 5 Oktober mendatang juga dikonfirmasi oleh Agnes Triani Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung membenarkan bahwa pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan hari Rabu.

"Rabu (Pelimpahan Tersangka)," kata Agnes.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x