Waduh! Bareskrim Tunda Pelimpahan Tersangka Ferdy Sambo ke Kejaksaan Ditunda, Ada Apa?

- 3 Oktober 2022, 22:55 WIB
Waduh! Bareskrim Tunda Pelimpahan Tersangka Ferdy Sambo ke Kejaksaan Ditunda, Ada Apa?
Waduh! Bareskrim Tunda Pelimpahan Tersangka Ferdy Sambo ke Kejaksaan Ditunda, Ada Apa? /KOLASE YOUTUBE/

TERAS GORONTALO - Pelimpahan tersangka Ferdy Sambo serta barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunda.

Diketahui, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo harusnya dilakukan pada hari ini, Senin 3 Oktober 2022, namun diundur ke hari Rabu, 5 Oktober 2022.

Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, informasi mengenai penundaan pelimpahan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu pun dibenarkan.

Melansir dari laman PMJ News, berikut pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengenai perkembangan kasus Ferdy Sambo yang diduga mendalangi penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Kapolres Malang Dinonaktifkan Pasca Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Dedi: Kapolri Mengambil Keputusan

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.

Penyidik Polri sudah menjadwalkan penyerahan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.

"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 3 Oktober 2022.

Penyerahan para tersangka kematian Brigadir J itu kata Irjen Dedi Prasetyo, pihak Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan PJU,' tambah Irjen Dedi Prasetyo.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani mengkonfirmasi kebenaran dari pelimpahan tersangka kasus Brigadir J nanti dilakukan pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.

"Rabu (pelimpahan tersangka)," kata Agnes Triani.

Saat ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyepakati proses tahap dua atau pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Buntut Kasus KDRT, Sosok Ini Bongkar Masa Lalu Rizky Billar

Hanya saja, untuk lokasi pelimpahan para tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut masih dalam tahap komunikasi antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, Jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, dikutip dari Subang Talk, pada Senin 3 Oktober 2022.

Dedi Prasetyo menjelaskan, pihak Polri telah meminta penahanan terhadap tersangka Ferdy Sambo dan lainnya setelah proses tahap dua dilakukan di Bareskrim Polri saja.

Permintaan tersebut diusulkan Polri guna untuk efisiensi waktu, namun belum mendapat kesepakatan.

"Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim," terang Irjen Dedi Prasetyo.

Saat ini para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J masih berada dalam tahanan Bareskrim Polri.

Untuk ke depannya kata Dedi Prasetyo, penahanan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.

"Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut," kata Dedi Prasetyo.

"Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di Kejaksaan," pungkas Irjen Dedi Prasetyo. ***



 

 

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x