Pengacara Brigadir J: Kalau tidak Didengar di dalam Negeri. Saya harus Keluar Negeri

- 4 Oktober 2022, 16:06 WIB
Pengacara Brigadir J: Kalau tidak Didengar di dalam Negeri. Saya harus Keluar Negeri
Pengacara Brigadir J: Kalau tidak Didengar di dalam Negeri. Saya harus Keluar Negeri /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

TERAS GORONTALO - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru.

Kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu menandakan bahwa, tidak lama lagi kasus yang sangat menyita perhatian publik itu, akan segera disidangkan.

Menanggapi hal itu, salah satu pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan berharap, almarhum Brigadir J akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. 

Baca Juga: Kompolnas Konfirmasi Pintu Tertutup di Stadion Kanjuruhan Saat Ricuh, Begini Hasilnya

Johnson menyampaikan, akan terus memperjuangkan sampai kemanapun karena dia mencintai negara ini dan harus kita selamatkan.

"Pengalaman saya bertahun-tahun bilang, saya harus mencari jalan terus-menerus," ucap Johnson, dikutip Teras Gorontalo dari YouTube Refly Harun.

Bahkan Johnson menyampaikan bahwa jika tidak didengar di dalam negeri, maka dia akan keluar negeri.

"Kita tidak harus memperjuangkan orang per orang, tetapi mencintai negara ini," katanya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x