TERAS GORONTALO - Kasus Ferdy Sambo terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terus mendapatkan perhatian dari publik.
Dari perkembangan terbaru, kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu, telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini menandakan bahwa, tidak lama lagi kasus yang sangat menyita perhatian publik itu, akan segera disidangkan.
Namun kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan menilai ada madu dan racun di kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Hal ini diungkapkan Johnson Panjaitan dalam diskusi dengan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dalam Channel YouTube Refly Harun, Senin 3 Oktober 2022.
Johnson Panjaitan mengatakan bahwa kita sedang berada pada saat madu dan racun ini sangat subur.
"Negara ini sudah dalam kondisi begini, orang-orang nya berkeliaran dengan uang yang luar biasa," ungkapnya.
Dan harus diingat modal ini, madu dan racun ini kata Johnson Panjaitan, menjadi penting pada saat pertaruhan politik yang namanya Pilkada atau Pemilu.