Penahanan Ditempat Berbeda, Para Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Dijerat dengan UU Ini

- 5 Oktober 2022, 14:47 WIB
Penahanan Ditempat Berbeda, Para Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Dijerat dengan UU Ini
Penahanan Ditempat Berbeda, Para Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Dijerat dengan UU Ini /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Proses perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J tak lama lagi segera disidangkan.

Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan penahan tak terkecuali Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu para tersangka terkait tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, juga telah dilakukan penahanan.

Perkembangan terbaru dari kasus Brigadir J sebagaimana dikutip dari Antar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Dianggap Penghinaan, Kiky Saputri Bela Hillary Brigitta Lasut Terkait Roasting Mamat Alkatiri

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x