TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan hampir final.
Sebelumnya penyidik telah menyerahkan berkas kelima tersangka ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tahap 2 kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta dijadwalkan dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober.
Baca Juga: Viral! Video Aremania yang Dituduh Provokator Ternyata Bermaksud Berikan Dukungan pada Pemain
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui pesan tertulis Senin 3 Oktober 2022, dilansir Teras Gorontalo melalui PMJ News.
Dedi Prasetyo menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan tim penyidik untuk menindaklanjuti keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan seluruh berkas perkara lengkap atau p21.
Terdapat 5 orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Viral! Tanggul Ambrol, Kain Kafan Terlihat di TPU Sirnaraga, Sudah Pernah Kejadian?