TERAS GORONTALO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Para tersangka terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, mereka (tersangka) terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dimana dalam kasus tersebut kelimanya disangkakan dengan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana obstruction of justice yakni FS, BW, CP, ARA, HK, AN, dan IW.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhana, mengatakan pihaknya dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang, bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujarnya.
Menurut Zumhana, tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob),” ucapnya.