Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340!

- 6 Oktober 2022, 22:57 WIB
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340!
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340! /

TERAS GORONTALO – Kasus kematian Brigadir Josua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Agung.

Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, kini dirinya terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Josua,

Kematian Brigadir J yang telah menyeret Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka dugaan pembunuhan berencana serta anggota kepolisian yang terlibat obstruction of justice kini diseret ke meja hijau.

Baca Juga: Resmi ! Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Profil Lengkap

Diketahui Rabu, 5 Oktober 2020, para tersangka pembunuhan Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan telah menjadi tahanan Kejagung.

Terkait dengan dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Metrotvnews pada acara Hotroom dalam percakapan antara Hotman Paris dan  Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Hotman Paris melemparkan pertanyaan kapan persidangan Irjen Ferdy Sambo diperkirakan akan dilakukan, dan apakah sidang tersebut akan bersifat terbuka atau tertutup

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat persidangan terhadap kasus Ferdy Sambo akan segera dimulai.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x