Imbas Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Karena Melakukan Kesalahan ini

- 7 Oktober 2022, 08:59 WIB
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Karena Melakukan Kesalahan ini
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Karena Melakukan Kesalahan ini /Dok. PT.LIB/

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara News, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kamis 6 Oktober 2022 (malam) mengumumkan 6 orang tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Ini Jadwal Pertandingan yang Ditunda LIB Akibat Tragedi Stadion Kanjuruhan

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Kapolri menuturkan bahwa AHL adalah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan stiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi,

Tapi ketika persyaratan layak fungsi tersebut belum dicukupi tapi malah menggunakan verifikasi tahun 2020 karena verifikasi tahun 2022 belum dikeluarkan.

“Berdasarkan Hasil Pendalaman Ditemukan Bahwa PT LIB Penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” tuturnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kanjuruhan Berdarah! Hasil Pemeriksaan CCTV dan Petinggi PT LIB Pada Laga Arema vs Persebaya

“Verfifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” ujarnya

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang digunakan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” tutur Kapolri

Sekedar Informasi bahwa imbas dari tragedi Kanjuruhan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dikutip dari Antara News.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah